KOPERASI

Koperasi - Pengertian, Jenis, Prinsip, Modal, Struktur Organisasi


A.  KOPERASI

1.    Sejarah Perkembangan Koperasi

Kapankah koperasi Indonesia pertama kali berdiri? Berikut kita pelajari sejarah singkat berdirinya koperasi. Pada tahun 1896, seorang Patih Purwokerto yang bernama Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja mulai mendirikan koperasi di Leuwiliang. Saat itu, koperasi tersebut didirikan dengan tujuan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Modal koperasi simpan-pinjam selain uang beliau sendiri, juga uang kas masjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas masjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. 
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Saat cuti ke Eropa, beliau mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah kembali dari cuti, beliau mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dengan demikian, pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Utomo. Tokoh nasional yang dengan gigih mendukung koperasi adalah Moh. Hatta, wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, sehingga beliau disebut dengan Bapak Koperasi Indonesia. Secara resmi, gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada Kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2.    Pengertian Koperasi

Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab I Pasal 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.   Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya
b.   Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal
c.   Beranggotakan badan hukum koperasi artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas
d.   Kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, berarti dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada pasal 5 UU nomor 25 tahun 1992
e.   Gerakan ekonomi rakyat, artinya bahwa koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan
f.    Asas kekeluargaan, berarti bahwa koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

3.    Landasan dan Asas Koperasi

Berdasarkan BAB II UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Landasan idiil Koperasi adaah Pancasila dan landasan strukturalnya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan landasan mentalnya adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.  Adapun Asas koperasi adalah kekeluargaan, yang berarti Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat     pada umumnya bukan kemakmuran orang-perseorangan.

4.    Tujuan Koperasi

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

5.    Ciri-ciri Koperasi

Ciri-ciri Koperasi dapat diuraikan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan pemilikannya, Koperasi mempunyai ciri-ciri :
a) Koperasi adalah miliki orang seorang dan badan hukum koperasi
b)  Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota
c)  Rapat anggota merupakan kekuassan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
d)  Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus
e)  Semua kewajiban dan resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f)   Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas.
2.  Berdasarkan Fungsinya. Koperasi nemiliki ciri-ciri :
a)  Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat
b)  Sebagai tulang punggung perekonomian negara
c)  Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyara­kat dan. negara
d)  Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
e)  Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya ma­nusia dalam masyarakat
f)   Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tu­juan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.

3.  Berdasarkan Permodalannya, Koperasi memiliki ciri-ciri :
a)  Modal koperasi berasal dari anggota, baik orang seorang atau badan hukum koperasi
b)  Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

6.    Prinsip-Prinsip Koperasi

Dalam  UU  Nomor  25  Tahun  1992  Pasal  5  disebutkan  bahwa dalam  pelaksanaannya,  sebuah  koperasi  harus  melaksanakan prinsip koperasi. Prinsip koperasi di antaranya sebagai berikut.
a.   Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b .   Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c.   Sisa  hasil  usaha  yang  merupakan  keuntungan  dari  usaha yang    
         dilakukan  dibagi  berdasarkan  besarnya  jasa  masing- masing  
     anggota.
d.   Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e.   Koperasi bersifat mandiri/kemandirian

7.  Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III, Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antana lain :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi ang­
    gota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkat 
    kan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan  
    masyarakat dan manusia
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan 
    an perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogu­runya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasio 
    nal yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan  
    demokrasi ekonomi

8.  Jenis-jenis Koperasi
Dalam perkembangannya koperasi bergerak di berbagai bidang, sehingga koperasi terdiri dari beberapa Jenis yaitu:

1)     Koperasi konsumsi; menyelenggarakan  kegiatan  usaha pelayanandi bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
2)     Koperasi produksi; menyelenggarakan  kegiatan  usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
3)     Koperasi jasa; menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
4)     Koperasi Simpan Pinjam ; menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
5)     Koperasi Serba Usaha ; menjalankan kegiatan usaha di bidang produksi, perdagangan, simpan pinjam dan jasa



B.     PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI DAN SUMBER MODAL  
KOPERASI

1.     Perangkat Organisasi Koperasi

Dalam Bab VI Pasal 21 sampai dengan pasal 40 tentang Perangkat Organisasi menurut UU nomor 25 tahun 1992, disebutkan bahwa Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :

a. Rapat anggota.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuassan tertinggi dalam Koperasi. Rapat anggota menetapkan :

a)  Anggaran dasar
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha  
     koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,  
     serta pengesahan laporan keuangan
e) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan   
     tugasnya
f)  Pembagian sisa hasil usaha
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan ca­ra musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasar­kan suara terbanyak. Dan dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Pemungutan suara yang dimaksud dilakukan oleh hanya anggota yang hadir.
Hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi secara berimbang. Maksudnya adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah anggota setiap Koperasi Anggota dan besar kecilnya jasa usaha koperasi anggota terha­dap koperasi sekundernya.

               b.  Pengurus.
Menurut Pasal 29 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengurus, di­tetapkan sebagai berikut :
a)        Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat  anggota
b)    Pengurus merupakan pemegang kuasa Repat Anggota
c)   Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurusdicantum  
       kan dalam akta pendirian
d)    Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Anggota  
       Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih  
       kembali
e)    Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota   
       pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.

Sedangkan dalam pasal 30 disebutkan bahwa :

a) Pengurus bertugas :
-    mengelola koperasi dan usahanya
-    mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan renca­na anggsuran pendapatan dan belanja koperasi
-    menyelenggarakan Rapat Anggota
-    mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelak­sanaan tugas
-    menyelenggarakan pembukuan keuangan dn inventaris secara tertib
-    memelihara daftar buku anggota dan pengurus

b)     Pengurus berwenang
- mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
- memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Kepu­tusan Rapat Anggota

C. Pengawas

Dalam pasal 38 UU nomor 25 tahun 1992 tentang Pengawas, dite­tapkan sebagai berikut :
a)  Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
b)  Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
c)  Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggo­ta Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar


Selanjutnya dalam pasal 39, ditetapkan bahwa :
a)  Pengawas bertugas
-    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
-    membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
b) Pengawas berwenang
-    meneliti catatan yang ada pada Koperasi
-    mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c)  Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

2.    Sumber Permodalan Koperasi
Sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri koperasi berasal dari :
-    Simpanan pokok adalah sejumlab uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi
-    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang ti­dak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu
-    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlu­kan
-   Hibah atau Modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan
        b.        Modal pinjaman dapat berasal dari
-    Anggota, yang berupa simpanan sukarela
-    Koperasi lainnya dan atau anggotanya
-    Bank dan lembaga keuangan lainnya
-    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
-    Sumbar lainnya yang sah


C.   SHU KOPERASI
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Berdasarkan Pasal 45 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang SHU, maka SHU yang        diperoleh koperasi dibagi sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu :




SHU DARI ANGGOTA
SHU DARI BUKAN ANGGOTA
1
Daba cadangan
1
Dana Cadangan
2
Anggota sebanding dengan jasa
2
Dana Pengurus

dan usaha
3
Dana Pegawai / Karyawan
3
Dana Pengurus
4
Dana Pendidikan Koperasi
4
Dana pegawai / karyawan
5
Dana Sosial
5
Dana Pendidikan Koperasi
6
Dana Pembangunan Daerah kerja
6
Dana Sosial


7
Dana Pembanguan Daerah kerja



Contoh :
Pada tahun 2016 koperasi “TERBIT” Solo memperoleh laba bersih Rp.35.000.000,00
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota                     Rp.30.000.000,00
Bukan anggota            Rp.  5.000.000,00
                                 Rp.35.000.000,00
Dalam anggaran dasar koperasi ditetapkan tentang pembagian sisa hasil usaha seperti berikut :

Sisa Hasil Usaha dibagi untuk

Sisa Hasil Usaha dari
Anggota

Bukan Anggota





1.
Bagian anggota :



1.1.  Jasa Modal
25%


1.2.  Jasa penjualan
25%



50%

2.
Cadangan koperasi
20%
50%
3.
Dana pengurus
10%
15%
4.
Dana pendidikan
5%
10%
5.
Dana pembangunan Daerah bekerja
5%
10%
6.
Dana pegawai / karyawan
5%
10%
7.
Dana social
5%
5%


100%
100%
Berdasarkan data atau keterangan di atas saudara diminta : menyusun pembagian Sisa Hasil Usaha


Jawab :
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi         

Sisa Hasil Usaha dibagi untuk

Sisa Hasil Usaha dari

Anggota
Bukan Anggota
Total





1.
 Bagian anggota : 




 1.1.  Jasa Modal
Rp.   7.500.000,00

Rp.   7.500.000,00

 1.2.  Jasa penjualan 
Rp.   7.500.000,00

Rp.   7.500.000,00


Rp. 15.000.000,00

Rp. 15.000.000,00
2.
 Cadangan koperasi 
Rp.   6.000.000,00
Rp.2.500.000,00
Rp.   8.500.000,00
3.
 Dana pengurus
Rp.   3.000.000,00
Rp.   750.000,00
Rp.   3.750.000,00
4.
 Dana pendidikan
Rp.   1.500.000,00
Rp.   500.000,00
Rp.   2.000.000,00
5.
 Dana pembangunan Daerah   kerja 
Rp.   1.500.000,00
Rp.   500.000,00
Rp.   2.000.000,00
6.
 Dana pegawai / karyawan 
Rp.   1.500.000,00
Rp.   500.000,00
Rp.   2.000.000,00
7.
 Dana sosial
Rp.   1.500.000,00
Rp.   250.000,00
Rp.   1.750.000,00


Rp.30.000.000,00
Rp.5.000.000,00
Rp.35.000.000,00

2.  Jasa Modal dan Jasa Anggota
  1. Jasa Modal atau Jasa Simpanan
Yaitu jumlah bagian Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota imbalan modalnya dalam koperasi
Perhitungannya :
Bagian anggota = x  Jasa modal

Contoh :
Anis adalah seorang anggota koperasi Terbit Solo, Simpanan Anis berupa : Simpanan pokok Rp.200.000,00, Simpanan wajib Rp.300.000,00 dan Simpanan sukarela Rp.300.000,00
Apabila jumlah simpanan anggota Rp.8.000.000,00, hitunglah bagian jasa modal yang diterima Anis !
Jawab :
=   x  Rp.7.500.000,00
=   Rp.468.750,00

  1. Jasa penjualan atau Jasa Anggota
Yaitu bagian SHU yang diterima anggota karena jasanya membeli dari koperasi sehingga koperasi itu memperoleh laba
Bagian anggota  =   x  Jasa penjualan
Contoh :
Anggota koperasi Terbit Solo yaitu Anis membeli dari koperasi Rp.2.000.000,00 dan total pembelian anggota dari koperasi Rp.20.000.000,00 serta jasa penjualan sebesar Rp.7.500.000,00.  Hitunglah bagian jasa penjualan yang diterima Anis !
Jawab :
=   x  Rp.7.500.000,00
=   Rp.750.000,00

  1. Jasa pinjaman atau Jasa Anggota
Yaitu bagian SHU yang diterima anggota karena jasanya meminjam pada koperasi sehingga dapat memberikan pendapatan bunga kepada koperasi dan koperasi itu memperoleh laba
Text Box: Bagian anggota  =    x  Jasa pinjaman 




          Jadi seorang angota koperasi akan memperoleh pembagian SHU sebagai berikut :
          1. Memperoleh jasa simpanan atau jasa modal
          2. Memperoleh jasa penjualan / jasa anggota
          3. Memperoleh jasa pinjaman/jasa anggota

D.  PROSEDUR PEMBENTUKAN DAN PENDIRIAN KOPERASI
Ketentuan pendirian koperasi diatur dalam Pasal 6 – 8 UU Nomor 25 tahun 1992, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a.    Pasal 6
Menurut Pasal 6 UU nornor 25 tahun 1992 Bab IV, disebutkan bahwa syarat pembentukan koperasi antara lain :
a.  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua pu­luh) orang
b.  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Orang-orang pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai ke­pentingan ekonomi yang sama.
Dengan keanggotaan koperasi yang terdiri dari orang seorang dan badan hukum koperasi, maka terdapat tingkatan dalam organisasi koperasi, yaitu :
1.  Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan mininal 20 orang dan daerah kerjanya berada pada tingkat kecamatan atau tingkat Desa.
2.  Koperasi Pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal 5 ko­perasi primer dan daerah kerjanya tingkat Kabupaten atau Ko­tamadya
3.  Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat dan daerah kerjanya berada pada tingkat Propinsi atau daerah yang dipersemakan.
4.  Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 Ko­perasi Gabungan dan daerah kerjanya berada pada tingkat nasional.
b.    Pasal 7
Dalam Pasal 7 UU Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa :
1) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
     yang memuat anggaran dasar.
2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Pasal 8
    Dalam pasal 8 UU Nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
1) daftar nama pendiri;
2) nama dan tempat kedudukan;
3) ketentuan mengenai keanggotaan;
4) ketentuan mengenai rapat anggota;
5) ketentuan mengenai pengelolaan;
6) ketentuan mengenai permodalan;
7) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
8) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; dan
9) ketentuan mengenai sanksi.

Sedangkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pendirian koperasi adalah :
1.  Tahap Persiapan
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ketentuan dalam tahap persiapan diantaranya :
a.      Koperasi didirikan tergatung pada jenis koperasi, yakni : Koperasi primer (minimal 20 orang) dan Koperasi sekunder (minimal 3 koperasi primer)
b.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
c.      Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
d.      Tempat kedudukan koperasi sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
e.      Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
f.       Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.

2.  Tahap Pembentukan
a.   Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b.   Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
c.   Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d.   Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e.   Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Ketentuan dalam tahap pembentukan diantaranya :
a.      Pendirian Koperasi dilakukan  dengan  Akta  Pendirian  Koperasi  yang  dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
b.      Dalam  hal  di  suatu  kecamatan  tidak  terdapat  Notaris, maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
c.      Notaris yang membuat Akta Pendirian  Koperasi adalah Notaris yang terdaftar   pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
d.      Akta  Pendirian  Koperasi  memuat  Anggaran  Dasar  dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
e.      Keterangan sebagaimana dimaksud memuat sekurang-kurangnya:
1) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
2) susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
f.       Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud,seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.      Permohonan         Akta Pendirian Koperasi     diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya     kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
h.      Ketentuan mengenai tata cara    dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum      diatur dalam Peraturan Menteri
i.       Apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.
j.       Terhadap penolakan permohonan, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan         ulang dalam jangka waktu paling  lama 30 (tiga puluh) hari sejak     diterimanya penolakan.
k.      Keputusan terhadap pengajuan permohonan   ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
l.       Keputusan merupakan keputusan pertama dan terakhir.

3.  Tahap Pengesahan
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait. Ketentuan pada tahap pengesahan diantaranya :
a.      Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh Menteri.
b.      Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
c.      Dalam hal Menteri tidak melakukan  pengesahan dalam jangka waktu, Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.
d.      Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
e.      Setelah melampaui jangka waktu, Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
f.       Setiap  perbuatan  hukum  yang  dilakukan oleh  Anggota, Pengurus, dan/atau     Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh         Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih      serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
g.      Dalam hal perbuatan hukum tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.

E. PENGEMBANGAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain Koperasi sekolah adalah Koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggota-anggotanya belum dewasa. Oleh karena itu koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diijinkan dari pemerintah.